Asal Muasal Uang yang Disetor Terdakwa Korupsi ke Gubernur Maluku Utara

Avatar photo
Terdakwa Adnan Hasanuddin saat menjalani sidang, Rabu 17 April 2024/Khaira Ir Djailani/kieraha.com

Terdakwa kasus korupsi Adnan Hasanuddin mengakui telah memberikan uang senilai Rp 800 juta kepada Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Pengakuan mantan Kepala Dinas Perkim Maluku Utara ini disampaikan pada saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa OTT KPK, di Pangadilan Tipikor pada PN Ternate, Rabu 17 April 2024.

Terdakwa Adnan menyebutkan bahwa uang senilai Rp 800 juta itu diberikan secara bertahap, terdiri dari Rp 20 juta, Rp 25 juta hingga Rp 100 juta maupun Rp 150 juta.

“Uang itu saya transfer dan pernah juga diberikan secara langsung,” jelas Adnan.

Ia menyatakan, uang yang diberikan ke Gubernur Abdul Gani Kasuba ini atas permintaan langsung gubernur melalui saluran telepon.

“Pak Gub yang minta dan telepon pakai handphone pak gub, dan ada juga pakai nomor ajudan,” lanjutnya.

Pemberian sejumlah uang sesuai permintaan gubernur ini, kata Adnan, sebatas loyalitas antara bawahan dengan pimpinan, selain itu juga untuk mempertahankan jabatan yang diduduki.

Adnan menambahkan, asal muasal uang yang diberikan ke Gubernur Abdul Gani Kasuba ini menggunakan uang pribadi maupun menghubungi kontraktor.

“Kalau saya tidak ada uang maka saya akan menghubungi kontraktor dengan bahasa tolong bantu saya,” sambungnya. *