Aturan bagi Penjual Takjil dan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Ternate

Avatar photo
Salon Spa di Ternate/kieraha.com

Pemkot Ternate telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan aktivitas tempat pijat, rumah makan, hingga tempat hiburan malam selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah.

Edaran Nomor: 400.8/42/2024 ini sudah diteruskan ke masing-masing pengelola usaha tersebut.

Fhandi Thumina, Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Ternate menyebutkan, kurang lebih ada 7 larangan yang diatur dalam surat edaran ini, diantaranya larangan jual beli petasan.

“Juga untuk pengelola kafe agar tidak beraktivitas di siang hari, kecuali di atas pukul 15.30 WIT. Untuk pemilik hotel, restoran, wisma dan penginapan serta tempat hiburan malam lainnya, tidak diperkenankan membuka live music selama Bulan Ramadan,” sebut Fhandi.

Untuk pengelola tempat pijat tradisional, salon dan spa hingga tempat karaoke, tidak diperkenankan beraktivitas selama Ramadan.

“Edaran ini juga mengatur tentang penjual takjil yang hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.30 WIT. Selain itu, hanya boleh berjualan di lokasi yang ditentukan,” sambungnya.

Fhandi berharap, para camat dan lurah di Ternate dapat melakukan pengawasan di wilayah masing-masing, juga tetap melakukan koordinasi dengan aparat keamanan.

“Untuk rumah makan yang melayani warga non muslim (atau yang tidak berpuasa) dapat melayani menggunakan tirai, demi menghormati warga yang berpuasa,” tutupnya. *