Bawaslu Nyatakan 2 ASN di Ternate Terbukti Terlibat Kampanye

Avatar photo
Ilustrasi pilkada serentak. (Kieraha.com)

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ternate akan menyerahkan dokumen pelanggaran netralitas dua orang Aparatur Sipil Negara yang terlibat kampanye paslon di Ternate ke Komisi ASN dalam pekan ini.

Kedua oknum ASN ini dengan inisial MI merupakan tenaga pengajar atau guru di SMA Negeri 1 Kota Ternate dan YA merupakan guru SMA 7 di Kecamatan Pulau Moti.

BACA JUGA

2 Oknum ASN Ternate Diduga Fasilitasi Paslon Nomor 1 dan 2 Berkampanye

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Sulfi Majid menyatakan, sesuai keterangan klarifikasi MI bahwa dirinya tidak memfasilitasi paslon, namun kebetulan tempat kampanye paslon hanya bertepatan berada di depan rumahnya. Meski begitu, MI menggunakan masker paslon.

“Sementara YA menggunakan mobilnya untuk mengangkut makanan tim kampanye. Dan di dalam mobil tersebut terdapat sekitar 3 orang yang menggunakan atribut kampanye,” kata Sulfi, ketika disambangi kieraha.com, di Kantor Bawaslu Ternate, Senin, 12 Oktober 2020.

Berdasarkan kajian dan analisis hukum Bawaslu, kata Sulfi, kedua ASN ini telah terbukti melakukan pelanggaran netralitas yang aktif dalam kegiatan kampanye paslon tersebut.

“Dapat disimpulkan bahwa dua ASN ini telah terbukti melanggar netralitas ASN, sehingga dokumen pelanggaran ini akan diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti,” ucap Sulfi.

Sulfi mengingatkan, kepada keempat paslon di Pilkada Ternate untuk tidak melibatkan ASN dalam kegiatan kampanye. Baik kampanye tatap muka, terbatas maupun dialog.

“Karena itu merupakan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada pidana pemilihan, ketentuan ini secara jelas ditegaskan dalam undang-undang pilkada,” tambah Sulfi.

Sahrul Jabidi
Author