Berkas Korupsi Gaji ASN Dinas Pendidikan Kota Ternate Dilimpahkan ke JPU

Avatar photo
Kantor Kejari Ternate. (kieraha.com/Khaira Ir Djailani)

Berkas tersangka kasus dugaan korupsi gaji Pegawai Negeri Sipil Dinas Pendidikan Kota Ternate tahun 2015 hingga 2020 yang ditangani Kejaksaan Negeri Ternate, dinyatakan lengkap dan dilimpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Pelimpahan berkas tersangka dengan inisial SF selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Disdik ini berlangsung di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kantor Kejari Ternate, Rabu 7 September.

BACA JUGA Tim Tipikor Kejaksaan Negeri Geledah Ruang Kantor Kepala Dinas Pendidikan Ternate

Kepala Kejari melalui Kasi Intel Aan Syaeful Anwar menyatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik yang diketuai oleh Muhammad Adung ke JPU Safri Abdul Muin.

“Berkas dinyatakan lengkap berdasarkan surat Kepala Kejari Ternate Nomor: BP-01/Q.2.10/FD.2/08/2022, tanggal 25 Agustus 2022 perihal pemberitahuan hasil Penyidikan perkara pidana dengan tersangka SF sudah P21 (lengkap),” lanjut Aan.

Ia menyebutkan, tim JPU melakukan penelitian terhadap tersangka dan suluruh barang bukti kemudian melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka SF untuk 20 hari kedepan mulai 7 September 2022.

“Tersangka SF selaku pembantu bendahara pengeluaran gaji staf PPK bidang perbendaharaan pembuat daftar gaji atau juru bayar pada Disdik Kota Ternate ini telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki seluruh atau sebagian uang gaji ASN. Sehingga berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP menemukan kerugian sebesar Rp 840.151.602,” jelasnya. *