Kantor Kementerian Agama Kota Ternate, resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1444 Hijriah sebesar Rp 37 ribu per jiwa. Besaran zakat ini, ditetapkan dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota dan sejumlah Ormas Islam, di Kota Ternate, Rabu 15 Maret.
Kepala Bagian Kesra Setda Kota Ternate Muhammad Ichsan menjelaskan, penetapan besaran zakat dilakukan lebih awal agar masyarakat dapat mengeluarkan zakat lebih awal sebagai upaya membantu kebutuhan para mustahik selama Bulan Suci Ramadan 2023.
“Untuk zakat fitrah sebesar Rp 37.500 per jiwa ini sama dengan 2,5 kilogram beras untuk harga Rp 15 ribu per kilonya,” ujar Ichsan, ketika dikonfirmasi kieraha.com, Rabu sore WIT.
Ichsan mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah tahun 2023 ini mengalami peningkatan sebesar Rp 2.500 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp 35.000 per jiwa.
“Untuk zakat maal diperuntukkan bagi masyarakat yang telah mencapai nisab emas sebesar 85 gram emas seharga Rp 964.067 per gram, dengan nisab maal diputuskan sebesar Rp 81.945.695 dikalikan 2,5 persen, sehingga diperoleh besaran zakat maal pada tahun 2023 sebesar Rp 2.048.642 per tahun atau per bulannya sebesar Rp 170.720,” lanjut Ichsan.
Ia menambahkan, besaran fidyah di Kota Ternate pada tahun ini tidak berubah sehingga masih tetap dengan besaran fidyah tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 60.000.
BACA JUGA Giat Perdana Samin Marsaoly Pasca Ditunjuk Sebagai Plt Kepala DPPKB Ternate
Penetapan besaran Zakat 1444 Hijriah ini telah dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate Nomor: 36 Tahun 2023 Tentang Penetapan Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah Kota Ternate Tahun 2023, tanggal 15 Maret 2023.
“Selanjutnya ini segera disampaikan kepada seluruh masjid di Kota Ternate,” sambungnya.
Silvana Amu
Ikuti juga berita tv kieraha di Google News