Kejaksaan Negeri Ternate menetapkan sebanyak 4 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Dana Tak Terduga di BPBD Kota Ternate, Selasa, 23 Juli 2024.
Para tersangka ini berinisial AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen, NA selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kota Ternate, HA selaku Direktur CV Butet Agung Maraja yang bertindak sebagai penyedia bantuan sosial sembako, dan PAA selaku Direktur Kafe Big Boss selaku penyedia makanan.
“Empat orang tersangka ini langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III dan Rutan Kelas IIB Ternate selama 20 hari kedepan, terhitung tanggal 23 Juli – 11 Agustus 2024,” jelas Kajari Ternate, Abdulah, Selasa kemarin.
Kasus dugaan korupsi DTT ini terjadi pada saat penanganan Covid19 yang ditangani oleh BPBD melalui alokasi DAU Pemkot Ternate TA 2021 senilai Rp 25 miliar.
Alokasi anggaran ini, lanjut Abdulah dibelanjakan sebesar Rp 14 miliar lebih dan dari belanja tersebut terdapat dugaan penyimpangan sebesar 803 juta. *