Buronan Terpidana Narkoba Akhirnya Dibawa Pulang dan Nginap di Lapas Ternate

Avatar photo
Terpidana narkoba yang tiba di Kantor Kejari Ternate. (Khaira Ir Djailani/kieraha.com)

Buronan terpidana kasus narkoba akhirnya tiba di Ternate, Jumat pagi, 26 Agustus 2022. Terpidana yang juga mantan jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atas nama Stephanus PI alias Steven itu, diterbangkan dari Jakarta dan tiba di Ternate melalui Bandara Sultan Babullah, Kelurahan Akehuda, Ternate Utara, pukul 08.30 Waktu Indonesia Timur.

Steven ditetapkan sebagai DPO pada tanggal 10 Agustus 2022 karena tidak mematuhi putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 2212 K/Pid.Sus/2022, tanggal 28 Juni 2022.

BACA JUGA Oknum Jaksa Buronan di Ternate Akhirnya Ditangkap di Cibubur

Steven saat tiba langsung disambut dengan pengawalan ketat oleh aparat Polres Ternate dan Kejaksaan. Ia mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol dan langsung dibawa ke Kantor Kejari Ternate untuk dilakukan eksekusi.

“Sudah ada di kantor dan akan kita eksekusi sesuai dengan putusan MA,” kata Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, ketika dikonfirmasi, Jumat pagi.

Terpidana narkoba ini, dituntut oleh Jaksa Penutut Umum Kejari Ternate 10 tahun penjara dan divonis Majelis Hakim PN Ternate dengan hukuman 6 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Terpidana ini kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi dan upaya banding itu malah menambahkan massa hukuman terpidana dari 6 tahun menjadi 10 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp 3 miliar.

Terpidana narkoba ini juga mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi ke Mahkamah Agung namun petikan surat kasasi dengan nomor berkas kasasi W28-U2/577/HK.01/3/2022, Majelis Hakim MA menolak permohonan kasasi terpidana dan menguatkan tuntutan Jaksa dan Pengadilan Tinggi dengan nomor berkas W28-U2/147/HK.01/1/2022.

Batal ke LP Cipinang

Mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol. (Khaira Ir Djailani/kieraha.com)
Mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol. (Khaira Ir Djailani/kieraha.com)

Kepala Kejari Ternate Abdullah menyatakan, terpidana narkoba ini sebelumnya mengajukan permintaan untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan atau LP Cipinang, Jakarta Timur.

“Dia (terpidana) dan keluarga sempat minta untuk ditahan di LP Cipinang, tapi permintaan itu kita tolak,” ujar Abdullah, kepada wartawan.

Abdullah menjelaskan, alasan penolakan permintaan terpidana dan keluarga untuk ditahan di LP Cipinang karena temput dan locus kasus bukan di Jakarta tetapi di Ternate.

Selain alasan locus, Kajari juga menyatakan, alasan lain agar publik tidak menilai bahwa ada perlakuan istimewa yang dilakukan Kejari Ternate dengan terpidana mantan jaksa ini.

“Tidak ada yang istimewa, jadi kalau persepsi-persepsi bahwa dia dilindungi, saya nyatakan itu tidak benar,” tambahnya.

Terpidana Steven akan menjalani masa hukumannya ini di Lapas Kelas IIA Ternate sesuai dengan putusan dari MA. *