Sembilan Aparatur Sipil Negara di Kota Ternate bakal dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN. Mereka dilaporkan oleh Bawaslu dengan dugaan netralitas ASN dalam perhelatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Ternate pada Pilkada Serentak 2020.
Kifli Sahlan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Ternate mengemukakan, dari sembilan ASN tersebut satu orang di antaranya merupakan Camat di wilayah Kota Ternate.
BACA JUGA
Kepala Dinas hingga Lurah di Ternate Dilarang Politisasi Program Pemerintah
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada Camat Ternate Tengah ini bersamaan dengan Lurah Moya yang diundang sebagai Saksi. Namun yang terlapor itu adalah Camat Ternate Tengah atau yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN,” ujar Kifli, Senin 19 Oktober.
Kifli menyebutkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan tersebut berkaitan postingan foto salah satu pasangan calon di akun facebook yang ditemukan adanya oknum pejabat itu.
“Di foto itu ada camat, kalau tarada, tidak mungkin kita periksa,” lanjut Kifli.
Ia menyatakan, dari dugaan tersebut Bawaslu Kota Ternate saat ini sedang mengkaji secara hukum apakah yang bersangkutan melakukan pelanggaran netralitas ASN atau tidak.
“Kalau memang terbukti kita langsung rekomendasikan ke Komisi ASN,” tambahnya.
Kifli mengatakan selain camat, terdapat pula 8 oknum ASN yang juga ditangani oleh jajaran Panwas tingkat Kecamatan di Pulau Moti, Ternate Utara, dan Kecamatan Ternate Selatan.
“Kedelapan ASN ini diduga melakukan kasus serupa, dan penanganannya di jajaran Bawaslu Kota Ternate ini telah dilimpahkan ke Bidang Hukum. Hasil kajian hukum tersebut akan kita koordinasikan dengan Bawaslu Provinsi untuk direkomendasikan ke KASN,” sambung Kifli.