Direktorat Lalulintas Polda Maluku Utara dan Dinas Perhubungan Kota Ternate mulai menerapkan physical distancing atau jaga jarak di jalan raya kawasan lampu merah.
Pembatasan fisik saat berhenti di lampu merah ini sebagai langkah untuk memutus rantai penyebaran virus corona yang saat ini jumlah positif masih terus mengalami peningkatan.
Direktur Direktorat Lalulintas Kombes Pol B Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan jaga jarak dalam situasi pandemi Covid-19 perlu dilakukan di Ternate terutama di lampu merah.
“Ini dilakukan karena hasil evalusi beberapa bulan terakhir di Ternate ini terdapat para pengendara roda dua yang tidak menjaga jarak saat lampu merah. Upaya yang dilakukan ini supaya lampu merah tidak menjadi ancaman penularan virus corona Covid-19,” jelas Twedi.
Untuk langkah pertama, pihak Direktorat Lalulintas Polda Malut baru menerapkan di dua titik, yaitu lampu merah perempatan eks Kantor Walikota Ternate dan lampu merah Salero.
“Kita masih coba di dua titik ini dulu, karena dua lampu merah tersebut ruas jalannya lebar dan ada dua jalur yang setiap saat selalu ramai dengan pengendara roda dua,” tutup Twedi.