Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang PNS Pemprov Malut terkait penggunaan dana virus corona tahun anggaran 2020 senilai kurang lebih Rp 163 miliar.
Enam orang PNS ini diantaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bambang Hermawan, Kepala Bappeda Salmin Janidi, mantan Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Fitriawati Ishak dan tiga orang staf.
BACA JUGA Diam-Diam Kejati Maluku Utara Usut Dana Corona di Pemprov Malut
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Malut ini sudah berlangsung dua kali. Pada pemeriksaan pertama dilakukan kepada dua orang staf dan empat orang lainnya diperiksa pada Selasa 30 Agustus 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut Richard Sinaga mengemukakan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap staf dan pejabat Pemprov Malut ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Covid-19.
“Mereka kita mintai keterangan terkait penggunaan dana tersebut,” jelas Richard, kepada kieraha.com, melalui telepon, Selasa malam Waktu Indonesia Timur.
Yadi Ismail