Kantor Urusan Agama atau KUA Ternate Selatan mencatat sebanyak 302 orang warga yang membangun rumah tangga baru. Peristiwa pernikahan itu terjadi dalam 6 bulan terakhir.
Pernikahan tersebut sebagian besar dilakukan oleh kalangan anak muda Kecamatan setempat.
BACA JUGA Kanwil Kemenkumham Ajak Warga Maluku Utara Lindungi Hak Cipta
“Jumlah kawula muda itu setengah dari 302 pasangan yang nikah. Sisanya sudah pernah menikah,” jelas Rusdi, Kepala Kantor KUA, kepada kieraha.com, Kamis 14 Juli 2022.
Ia menyatakan, peristiwa pernikahan di Kantor KUA Ternate Selatan dilakukan sesuai regulasi.
“Regulasi tersebut telah ditetapkan pemerintah, mulai dari usia hingga kesehatan calon pengantin. Dan dalam peristiwa pernikahan ini dilaksanakan sesuai Perwali tentang Calon Pengantin yang menikah harus memiliki Kartu Indonesia Sehat dan lainnya,” ujar Rusdi.
Rusdi mengimbau, kepada warga Ternate Selatan yang melakukan pendaftaran nikah di Kantor KUA setempat agar dapat memperhatikan dan memenuhi persyaratan tersebut.
“Syarat ini dilakukan di pemerintah kelurahan maupun Puskesmas terdekat,” tambahnya.
Adi Ismail