Detasemen Polisi Militer XVI Ternate mencatat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan 25 anggota TNI. Jumlah pelanggaran ini terjadi sepanjang Januari hingga Oktober 2020.
Komandan Detasemen Polisi Militer Mayor Cpm Darmaji menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan ini karena anggota TNI sebagian tidak melengkapi surat-surat kendaraan.
“Baik Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sudah mati, sehingga langsung diberikan sanksi denda bagi yang melanggar,” kata Darmaji, baru-baru ini.
Untuk pelanggaran tindak pidana yang dilakukan anggota TNI, lanjut Darmaji tahun ini tercatat sangat menurun. Meski begitu masih ada beberapa kasus penganiayaan namun itu langsung diproses berdasarkan pelanggaran yang dibuat oleh anggota bersangkutan.
Kapenrem 152 Babullah, Mayor Inf Iryono menyatakan, kepada anggota di wilayah hukum Korem 152 Babullah yang melanggar tetap ditindak sesuai pelanggaran yang dilakukan.
“Jika pelanggaran Lalin maupun Desersi yang dilakukan anggota maka tetap ditindak oleh pimpinan, sanksi yang diberikan hingga tingkat sidang hukuman sesuai putusan,” jelasnya.