Desak KPK Tetapkan Bos NHM dan Pj Gubernur Maluku Utara Tersangka Suap AGK

Avatar photo
Muhammad Tabrani/kieraha.com

Praktisi Hukum Maluku Utara menilai KPK tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus pemberi suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Ini disampaikan karena sejauh ini hanya Imran Yakub yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap AGK.

“Padahal banyak nama yang dengan jelas muncul di dalam fakta persidangan memberikan uang miliaran rupiah untuk AGK. Mereka ini yang seharusnya juga dimintai pertanggung jawaban hukum,” kata Muhammad Tabrani, Praktisi Hukum Malut, Jumat 23 Agustus 2024.

Tabrani menyatakan, nama-nama yang sering disebut dalam sidang perkara AGK menerima uang diduga sebagai suap ini, diantaranya Presdir PT NHM Romo Nitiyudo alias Haji Robert senilai Rp 2,5 miliar, Penjabat Gubernur Samsuddin Abdul Kadir yang memberikan uang ke AGK secara bertahap, dan Eliya Gabrina Bachmid selaku pihak yang ikut menerima uang suap untuk AGK senilai Rp 8 miliar lebih.

“Nama-nama ini seharusnya ikut dijerat seperti yang dilakukan KPK terhadap Tersangka Imran Yakub. Ini perlu dilakukan agar KPK terlihat lebih profesional dalam menangani kasus korupsi di Malut,” jelasnya.

Tabrani mendukung semua upaya proses hukum dalam kasus suap AGK ini. Namun yang paling penting adalah orang-orang yang menyuap di atas Rp 1 miliar dan menampung uang AGK di atas Rp 1 miliar juga turut dijerat. *