Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Ternate akan terus melakukan penagihan karcis parkiran kendaraan di wilayah Pasar Higenis maupun Gamalama. Penagihan karcis ini disampaikan dilakukan petugas Dishub sesuai dengan Peraturan Walikota Ternate.
“Jadi (Dishub bekerja) selain ada perintah Wali Kota Ternate melalui Perwali, juga mengacu pada perintah undang-undang, sehingga kita tetap melakukan penagihan,” kata Fahruddin, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Ternate, ketika disambangi kieraha.com, di kantornya, Rabu 28 April.
BACA JUGA Dishub Kota Ternate Diminta Setop Menagih Karcis di Kawasan Pasar
Fahruddin mengatakan kawasan pasar adalah aset milik pemerintah kota, sehingga aset yang dikelola tersebut dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan.
“Jadi area parkir itu milik pemerintah kota, bukan milik Disperindag, pasar adalah aset pemerintah kota, jadi kita bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi,” lanjut Fahruddin.
BACA JUGA Fakta atau Hoaks Sekwan DPRD Maluku Utara Akan Jabat Sekkot Ternate
Ia menambahkan, pernyataan DPRD Kota Ternate yang meminta agar Dishub menyetop penagihan karcis di wilayah pasar setempat sebatas usulan kepada pemerintah kota.
“Karena di dalam peraturan daerah terdapat dua jenis parkiran, yakni parkiran khusus dan parkiran tepi jalan, maka tempat yang menyangkut dengan parkiran khusus atau aset ini milik pemerintah kota, dan bukan milik Dinas Perindustrian Perdagangan,” tambahnya.
Sahrul Jabidi