DLH Diminta Percepat Uji Sampel Dugaan Pencemaran Lingkungan di Pesisir Ternate

Avatar photo
Nurul Mulyani. (Kieraha.com/Khaira Ir Djailani)

Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Maluku Utara, diminta segera menyampaikan hasil uji sampel atas dugaan pencemaran lingkungan di pesisir laut Pulau Ternate.

Dugaan ini ditengarai terjadi di kawasan pesisir laut Kelurahan Sasa, Jambula, dan Fitu.

BACA JUGA Menyasar Dampak Tumpahan Minyak BBM di Pesisir Laut Pulau Ternate

Hal ini disampaikan Prakitisi Hukum Nurul Mulyani, begitu disambangi, di Kantor Pengadilan Negeri, Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Ternate Tengah, Kamis 14 April 2022.

Nurul mengemukakan, permasalahan pencemaran lingkungan harus diselesaikan dan diumumkan kepada publik secara terbuka.

“Apapun hasilnya, DLH wajib buka kepada publik sehingga publik juga bisa tau pasti penyebab dugaan pencemaran yang terjadi,” ujarnya.

Nurul menyatakan, pencemaran ini kaitannya dengan kesehatan masyarakat.

Jika kedepannya, lanjut Nurul, hasil uji sampel DLH menunjukkan pencemaran merupakan hasil dari pihak Pertamina, maka Pertamina wajib bertanggung jawab secara penuh.

“Kalaupun ada hasil pencemaran,” sambungnya.

Masalah pencemaran lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 1 Angka 14 UU PPLH ini, pencemaran lingkungan adalah segala bentuk tindakan memasukkan makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Dalam konteks ini, lanjut Nurul, apabila terbukti melakukan tindakan pencemaran maka wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Area Manager Communication, Relations dan CSR Papua Maluku PT Pertamina Patra Niaga Edi Mangun, pada Senin (11/4/2022) menjelaskan, pihak PT Pertamina saat ini sedang menunggu hasil uji sampel di laboratorium forensik yang dikirim ke Manado, Sulawesi Utara, beberapa hari lalu oleh Tim DLH.

“Jadi posisi kita hari ini adalah menanti hasil pemeriksaan, termasuk uji sampel yang dilakukan oleh DLH, dan kami menunggu hasil rekomendasinya seperti apa, lalu kemudian Pertamina wajib mematuhi rekomendasinya,” sambung Edi.

Kieraha.com berusaha menguhubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate Tony S Pontoh. Namun upaya konfirmasi melalui telepon ini belum bersambut. *