Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal Perusda milik Pemerintah Kota Ternate.
Penahanan tersangka kasus tersebut berinisial RA selaku mantan Direktur Perusda Holding Company PT Bahari Berkesan periode tahun 2018.
BACA JUGA Direktur Bank Lamongan Ditahan Kejati Maluku Utara Soal Kasus Perusda Ternate
Tersangka RA ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Senin 31 Oktober 2022. Kasus yang merugikan daerah senilai Rp 7 miliar ini sebelumnya menyeret dua orang tersangka lainnya.
Direktur Perusda tahun 2018 itu saat keluar dari ruangan penyidik langsung menggunakan rompi oranye. Tersangka RA ini digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIb Ternate.
Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga, membenarkan adanya penahanan tersangka tersebut.
“Penahanan tersangka inisial RA ini dilakukan di Rutan Ternate selama 20 hari kedepan,” lanjut Richard, ketika dikonfirmasi kieraha.com, melalui telepon, Senin sore Waktu Indonesia Timur.
Dua tersangka lainnya yang ditahan sebelumnya adalah IE selaku mantan Direktur Perusda tahun 2016 dan TW selaku salah satu Manager Perusda TBB yang saat ditahan masih menjabat sebagai Direktur Bank Daerah Lamongan Jawa Timur. Tersangka ini ditahan di Rutan Kelas IIb Ternate.