Eks Napi Narkoba Ditangkap Saat Ambil Ganja

Avatar photo
Ilustrasi penjara. (AFP/Liputan6.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate kembali meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis ganja.

Pelaku berusia 23 tahun ini dengan inisial ERT, diringkus di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, pada Selasa 31 Januari 2023.

Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas Iptu Wahyuddin menyebutkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah anggota menerima laporan masyarakat.

“Dari tangan pelaku, anggota mengamankan barang bukti 2 sachet ganja seberat 1,47 gram di dalam bungkusan rokok,” kata Wahyuddin, kepada wartawan, Kamis 2 Februari.

Menurut Wahyuddin, ganja kering tersebut diambil terduga pelaku untuk dikonsumsi sendiri.

ERT yang merupakan mantan napi narkoba jenis sintetis, lanjut Wahyuddin, sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Atas perbuatan tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan maksimal 15 tahun. *