Eks Napi Narkoba Ditangkap Usai Ambil Sabu di Depan SPBU Kalumata Ternate

Avatar photo
Konferensi pers, di Mako Polsek Ternate Utara, Jumat 1 September 2023. (Khaira Ir Djailani)

Mantan Napi Lapas Kelas IIA Jambula Ternate, kembali ditangkap oleh Tim Resmob Polsek Ternate Utara, Kota Ternate. Eks napi narkoba yang divonis 11 tahun 6 bulan penjara dan baru bebas seminggu yang lalu ini berinisial AD alias Adi. Bersangkutan diringkus bersama salah satu rekannya dengan inisial AI alias Ari atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ipda Muhammad Faisal, Kapolsek Ternate Utara menyebutkan, kedua terduga narkoba ini diamankan Tim Resmob Serigala Utara berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat.

“Paket sabu yang (berhasil) diamankan itu dikirim dari Jakarta menggunakan jasa pengiriman barang di wilayah Kecamatan Ternate Selatan dan akan dijemput oleh Ari untuk diserahkan ke Adi,” kata Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin, saat menggelar konferensi pers, di Mako Polsek Ternate Utara, Jumat 1 September 2023.

Kapolsek menyatakan, barang bukti narkoba yang diserahkan ke Adi di depan SPBU Kalumata, Ternate Selatan ini sebanyak 9 sachet sabu berukuran sedang dan 1 sachet sabu berukuran kecil.

“Selain itu, barang bukti lain berupa dua unit HP beserta sim card, satu unit sepeda motor dan satu lembar resi pengiriman,” sambungnya.

Atas perbuatan tersebut, lanjut Kapolsek, keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan minimal 6 tahun penjara.

“Untuk denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tambahnya. *