Gedung Mubajir Rp 92,5 M di Pusat Kota Bakal Disulap Jadi RSUD Ternate Tuai Kritik

Avatar photo
Plaza Gamalama Ternate/kieraha.com

Pemkot Ternate akan mengalihfungsikan Gedung Plaza Gamalama menjadi Rumah Sakit Umum Daerah.

Langkah tersebut diambil karena sejak diresmikan pada 2021, gedung yang menelan APBD Ternate senilai Rp 92,5 miliar itu hingga sekarang dibiarkan mubajir, sehingga dialihfungsikan sebagai rumah sakit.

Menurut Sekda Ternate, Rizal Marsaoly bahwa gedung yang mulai rusak sejak dibangun itu terdapat banyak peminat yang mau mengelola, namun tidak ada yang memenuhi kesepakatan, sehingga belum dapat diserahkan sesuai peruntukkannya yaitu pusat perbelanjaan modern, yang kemudian juga direncanakan sebagai mall pelayanan publik.

BACA JUGA Plaza Gamalama Ternate Bakal Dijadikan Mall Pelayanan Publik

“Oleh karena itu, kami ambil rencana B. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik, yakni dengan menjadikan Plaza Gamalama sebagai rumah sakit,” katanya, kepada wartawan, Kamis, 10 April 2025.

Pemkot Ternate sejauh ini belum memiliki gedung rumah sakit daerah. Gedung yang terpakai saat ini adalah gedung bekas Puskesmas Kalumpang. Sementara, dari rencana pengalihan fungsi Gedung Plaza Gamalama tentunya akan menempis rencana Pemkot yang akan menggunakan gedung ini sebagai mall pelayanan publik.

BACA JUGA Dugaan Ambruknya Plafon Plaza yang Bangunannya Senilai Rp 92,5 M di Ternate

Menurut Rizal, pengalihan fungsi gedung ini tidak membebani APBD karena memanfaatkan bangunan yang sudah ada. Selain itu, katanya, berpotensi memberikan nilai ekonomi bagi pendapatan daerah.

Rencana pengalihan fungsi gedung tersebut pun telah dimantapkan melalui rapat bersama di Kantor Dinas PUPR untuk mendesain ulang tata ruang Plaza Gamalama sesuai standar rumah sakit yang ditetapkan Kemenkes.

“Kita juga akan memenuhi beberapa syarat formal seperti pengelolaan limbah, dampak lalu lintas, dan tata ruang,” kata Rizal.

Tuai Kritik dari Ahli Arsitek

Rencana Pemkot Ternate mengalih fungsi gedung ini menuai kritik dari arsitek dan pemerhati tata kota, Iksan Marsaoly.

Ia menyatakan, penggunaan Plaza Gamalama sebagai fasilitas layanan kesehatan bagi masyarakat itu tidak layak secara teknis.

“Dengan kondisi sekarang secara teknis tidak layak,” jelas Iksan, Jumat 11 April 2025.

Iksan menyatakan bahwa sesuai Peraturan Daerah Tentang RTRW Tahun 2012, Kelurahan Gamalama masuk zonasi pelayanan kesehatan, namun peruntukan bangunan fungsi tertentu di wilayah yang kental dengan pusat perdagangan ini akan memunculkan konflik tata ruang dan menimbulkan aktivitas yang kontras. Di mana pada pusat perdagangan itu terdapat banyak aktivitas keramaian, yang menyebabkan kebisingan. Sementara rumah sakit itu harusnya area steril, membutuhkan ketenangan, hingga membutuhkan aksesibilitas darurat.

“Pemanfaatan gedung ini jangan sampai malah kehadiran rumah sakit menurunkan potensi nilai komersial kawasan perdagangan,” ujar Iksan.

Selain itu, kata Iksan, juga diperlukan kajian lingkungan, serta peninjauan aspek arsitektural, struktural, hingga mekanikal dan elektrikal pada Gedung Plaza Gamalama Modern yang sesuai dengan standar dari Permenkes tentang rumah sakit, dan peraturan pemerintah tentang bangunan gedung.

“Rumah sakit ini nantinya akan dikategorikan sebagai rumah sakit tipe apa? apakah kehadirannya akan menunjang kebutuhan masyarakat Kota Ternate? Rasio penduduk terhadap angka penderita dan jenis penyakit perlu dikaji melalui feasibility study yang menyeluruh. Apa yang membedakannya dengan rumah sakit umum milik Pemprov Malut dan rumah sakit swasta yang telah ada saat ini?” lanjutnya.

Ketua Ikatan Arsitek Indonesia atau IAI Maluku Utara itu pun mengingatkan kepada Pemkot Ternate, jangan sampai upaya pengalihan fungsi gedung ini hanya menjadi upaya mengaktifkan kembali gedung yang telah lama terbengkalai. *