Ini yang Terjadi Kalau Kedapatan Tidak Pakai Masker di Ternate

Avatar photo
Salah satu pengendara roda dua yang kena razia tidak pakai masker yang melintas di depan Masjid Raya Almunawwar. Pengendara ini dihentikan kendaraannya dan kemudian dipasangkan plang nama. (Sahrul Jabidi/Kieraha.com)

Sebanyak delapan warga yang berkendara di Kota Ternate, Maluku Utara terjaring razia tim patroli TNI dan Polri lantaran tidak memakai masker. Mereka yang kedapatan melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 ini diberikan sanksi sosial dan push up atau jongkok.

Pengamatan kieraha.com, para pengendara tersebut terdiri dari 5 sopir mobil dan 2 orang pengendara roda dua. Mereka terkena razia di jalan depan Masjid Raya Al Munawwar, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, pada Rabu sore 19 Agustus 2020.

Beberapa warga yang melanggar protokol kesehatan ini dihentikan kendaraannya lalu digantungkan plang nama bertuliskan ‘Saya Melanggar Tidak Menggunakan Masker’.

Ketentuan menggunakan masker di kawasan itu ditenggakkan aparat TNI dan Kepolisian setempat berdasarkan Peraturan Wali Kota Ternate Tahun 2020 tentang Wajib Masker.

Wadan Tim Patroli Wajib Masker Ternate, Lettu CBA Jefri ketika disambangi kieraha.com, mengatakan skema patroli ini sekedar kreasi TNI dan Polri agar warga bisa mengingat kembali bahwa penyebaran virus corona Covid-19 di kota kecil itu masih berlangsung.

“Ini dilakukan supaya Covid-19 cepat berakhir. Sehingga kita tertibkan warga supaya tetap patuhi protokol kesehatan ini sampai benar-benar virus corona hilang,” jelas Jefri.

Jefri menambahkan, sanksi bagi pengendara yang kedapatan tidak pakai masker itu akan diarahkan kembali ke rumah masing-masing atau disuruh push up. Sementara sanksi bagi pejalan kaki yang kedapatan tidak pakai masker akan disuruh push up atau jongkok.

“Untuk pemantauan saat ini sudah sebagian besar warga Ternate punya kesadaran, jadi saat razia ini banyak yang kami temukan sudah pakai masker di luar rumah,” lanjut Jefri.

Razia wajib masker ini diprioritaskan di sejumlah titik, terutama di kawasan terminal dan pasar Gamalama, Pasar Dufa-Dufa, Bastiong dan Pasar Kota Baru.

Sahrul Jabidi
Author