Bawaslu Maluku Utara dan Gakkumdu diminta mengusut dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Sherly Tjoanda, istri Calon Gubernur Benny Laos di Kelurahan Dufadufa, Ternate Utara, Kota Ternate pada Sabtu, 28 September kemarin.
Istri mantan Bupati Morotai itu diduga menggelar pertemuan bersama warga di luar jadwal kampanye Paslon Benny Laos dan Sarbin Sehe terjadwal pada 29 September 2024.
Hastomo Tawary, Anggota Tim Hukum Pasangan Muhammad Kasuba dan Basri Salama atau MK BISA menyatakan, Bawaslu dan Gakkumdu sudah harus mengusut tanpa menunggu adanya laporan dari paslon lain atau masyarakat.
“Kasus ini sudah menjadi pengetahuan umum masyarakat. Agar tidak membuat gaduh, saya kira Bawaslu Malut dan Gakkumdu sudah harus proaktif untuk memprosesnya,” kata Hastomo, Senin 30 September 2024.
Hastomo menyebutkan, pihaknya kini tengah mengumpulkan bukti-bukti dan kesaksian untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran tersebut.
“Insha Allah dalam waktu dekat akan kita laporkan ke Bawaslu Malut maupun Gakkumdu,” jelasnya.
Sherly Tjoanda diduga melakukan pertemuan di luar jadwal kampanye dengan kedok sosialisasi bersama sejumlah warga setempat. Istri Cagub Malut ini memaparkan program kerja serta menyampaikan ajakan mendukung Benny Laos dan Sarbin Sehe.
“Ini hanya silaturahmi, bukan kampanye karena saya bukan paslon,” kata dia. *