Jaksa Eksekusi Bos Mini Soccer Ternate Soal Kasus Perzinahan

Avatar photo
Dua terpidana kasus perzinahan yang memakai rompi merah/dok istimewa

Kejaksaan Negeri Ternate mengeksekusi dua terpidana kasus perzinahan. Keduanya adalah WDT dan FV. Eksekusi ini dilakukan setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

‎Eksekusi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate ini berlangsung pada Jumat siang, 31 Oktober 2025.

“Benar. Telah dilaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, ketika dikonfirmasi, Jumat sore.

‎Kedua terpidana merupakan pengusaha di Kota Ternate, salah satunya diketahui pemilik lapangan Mini Soccer yang sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian pada Oktober 2024 atas dugaan perselingkuhan.

Syaeful menambahkan, kedua terpidana ini saat dieksekusi mengenakan rompi tahanan dan dalam keadaan diborgol. Keduanya digiring ke mobil tahanan untuk kemudian dibawa ke Lapas Perempuan Ternate dan Lapas Kelas IIB Ternate guna menjalani masa hukuman selama tiga bulan. *