Jaksa Tetapkan Dua Mantan Pengurus KONI Ternate Jadi Tersangka Korupsi

Avatar photo
Kantor Kejari Ternate/kieraha.com/Khaira Ir Djailani

Dua orang mantan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Kota Ternate, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dengan kerugian sebesar Rp 801 juta. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ternate pada 30 April kemarin.

Kedua tersangka tersebut adalah LP selaku Ketua dan YI selaku Bendahara.

“Kami sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Ternate,” kata Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, Senin 5 Mei 2025.

Meski sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi, namun keduanya belum ditahan. Menurut Aan, karena kedua tersangka bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

“Masih kooperatif sehingga kita belum tahan,” katanya.

Menurut dia, Kejari Ternate masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain.

Anggaran hibah yang diberikan kepada KONI Ternate ini dialokasikan senilai Rp 5,8 miliar pada tahun 2018-2019. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Malut pada 27 Maret 2025. *