Janggal Nama PPPK Guru Kota Ternate yang Ditetapkan Lolos Seleksi

Avatar photo
Kantor Walikota Ternate/kieraha.com

Pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru Lingkup Pemerintah Kota Ternate telah ditetapkan secara resmi oleh Wali Kota Tauhid Soleman, Jumat 22 Desember 2023.

Dari daftar nama peserta yang ditetapkan lolos seleksi PPPK ini berjumlah sebanyak 99 orang.

Penyampaian hasil seleksi kompetensi dan pemberkasan PPPK Jabatan Fungsional Guru TA 2023 oleh Wali Kota Ternate ini dalam rangka menindaklanjuti surat Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Nasional Pengadaan ASN, tanggal 22 Desember 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Guru.

Tindaklanjut ini kemudian ditetapkan oleh Wali Kota Ternate pada tanggal 22 Desember 2023. Sayangnya penetapan hasil seleksi PPPK Guru ini dinilai janggal oleh peserta yang lolos berdasarkan nomor urut dari daftar yang diumumkan Pelaksana Nasional.

Daftar nama yang lolos berdasarkan urutan nomor hasil seleksi ini justru tidak dicantumkam dalam daftar nama yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Wali Kota Ternate.

Abdurahim Saraha, salah satu suami dari peserta yang lolos seleksi PPPK Guru Kota Ternate berdasarkan daftar nama dan urutan nomor dari Pelaksana Nasional mengemukakan, kejanggalan yang terdapat pada surat yang ditetapkan oleh wali kota berjumlah 99 orang ini karena nama yang ada tidak memuat nama istrinya yang lolos seleksi berdasarkan perengkingan dari Pusat.

“Kalau dari daftar nama di Pusat itu istri saya dengan nomor urut 66. Namun setelah ditetapkan di Ternate justru nama istri saya pada nomor 66 itu hilang dan diisi dengan nama orang lain,” kata Abdurahim, kepada kieraha.com, Jumat malam.

Ia menyatakan, dalam daftar nama pengumuman yang disampaikan Pusat tercatat sebanyak 200 orang lebih peserta tes PPPK Guru Kota Ternate, dan dalam daftar nama ini istrinya berada pada nomor urut 66, seharusnya yang ditetapkan oleh Pemkot Ternate sebanyak 99 orang itu memuat nama istrinya karena berada pada urutan nomor 66.

Ia memaklumi jika nama istrinya itu berada pada nomor urut di bawah 100 karena sesuai kebutuhan tidak mencukupi. Namun, lanjut Abdurahim bahwa nama istrinya itu berada pada nomor urut 66 dan seharusnya ketika ditetapkan maka masih dinyatakan lolos sesuai daftar perengkingan dari Pemerintah Pusat tersebut.

“Saya berharap kejanggalan ini dapat dijelaskan oleh Pemkot Ternate karena sampai saat ini kami tidak terima dengan hasil yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Kieraha.com berusaha menghubungi Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman. Namun upaya konfirmasi melalui telepon belum bersambut. *