JPU Kejari Ternate Layangkan Panggilan Ketiga untuk Wali Kota

Panggilan sebagai Saksi atas Kasus Dugaan Korupsi Haornas dengan Terdakwa Mantan Kadispora

Avatar photo
M Tauhid Soleman. (Yadi Ismail/kieraha.com)

Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Ternate kembali melayangkan surat panggilan yang ketiga kalinya terhadap Wali Kota M Tauhid Soleman.

Surat yang dilayangkan tersebut untuk dapat menghadiri sidang kasus dugaan korupsi anggaran Hari Olahraga Nasional atau Haornas 2018 yang melekat di Dispora Kota Ternate.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Ternate, M Indra Gunawan Kusuma bahwa surat pemanggilan ketiga untuk Wali Kota Ternate ini sudah dilayangkan sejak Jumat 3 Maret kemarin.

“Kita kirim kepada Wali Kota,” jelasnya, kepada wartawan, Minggu kemarin.

Ia mengatakan pemanggilan ketiga terhadap M Tauhid Soleman ini, dilakukan sesuai permintaan majelis hakim. Yang dua kali sebelumnya sempat mangkir.

Atas dasar itu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ternate yang diketuai Khadijah A Rumalean kembali memerintahkan JPU untuk memanggil secara sah dan patut kepada saksi tersebut untuk hadir dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang bakal digelar Rabu 8 Maret 2023.

BACA JUGA Pejabat Tersangka Haornas di Ternate Bakal Diberhentikan dari Jabatannya

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada kasus dugaan korupsi anggaran Haornas ini, JPU Kejari Ternate menghadirkan 31 orang saksi, termasuk M Tauhid Soleman selaku Wali Kota Ternate.

M Tauhid Soleman dihadirkan JPU di persidangan dalam kapasitas sebagai saksi fakta dengan terdakwa Sukarjan Hirto selaku mantan Kadispora Kota Ternate. *

Ikuti juga berita tv kieraha di Google News