Jaksa Penuntut Umum atau JPU Komisi Pemberantasan Korupsi menolak eksepsi atau keberatan dua terdakwa kasus OTT yang menjerat Gubernur Abdul Gani Kasuba.
Eksepsi terdakwa Daud Ismail selaku mantan Kadis PUPR Malut dan Kristian Wuisan selaku pelaksana proyek di Pemprov Malut ini, disampaikan oleh Penasihat Hukum pada sidang kedua tanggal 13 Maret 2024. Keberatan keduanya langsung ditanggapi oleh JPU KPK pada sidang ketiga, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu 20 Maret 2024.
Sidang eksepsi kedua terdakwa ini, diawali dari terdakwa Daud Ismail yang didampingi Penasihat Hukum dan selanjutnya dilanjutkan dengan terdakwa Kristian Wuisan alias Kian.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Romel Franciskus Tumpubolon dan 4 Hakim Anggota itu, JPU KPK menolak eksepsi para penasihat hukum dan meminta majelis untuk menolak eksepsi seluruhnya atas nama terdakwa Daud Ismail dan Kian.
Dengan penolakan eksepsi JPU dalam sidang ketiga tersebut, maka hakim ketua mengambil sikap untuk menunda dan akan melanjutkan sidang dengan agenda putusan sela pada tanggal 25 Maret 2024.
“Putusan sela akan dilanjutkan pada Senin, 25 Maret 2024, pukul 09.30 WIT dengan terdakwa Daud Ismail, dan pukul 11.30 WIT untuk terdakwa Kristian dengan perintah JPU untuk menghadirkan terdakwa dan penasihat hukum,” jelas Romel. *