Proses hukum kasus dugaan perselingkuhan yang berujung Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan terlapor aknum Anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi PKB inisial RL terus berlanjut.
Kasus ini dalam tahap Penyelidikan yang dilakukan Penyidik di Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate.
BACA JUGA Pemkot Ternate Pamer Tenun Khas dan Minuman Rempah di Padang
Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas Ipda Wahyuddin menyatakan, kasus KDRT yang melibatkan oknum wakil rakyat ini sudah tahap pemeriksaan saksi.
“Penyidik Reskrim baru mengambil keterangan satu saksi ditambah dengan keterangan korban (istri terlapor),” jelasnya, Selasa 9 Agustus 2022.
Rahman Mafud SH, Penasehat Hukum Korban, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan delik aduan. Sehingga kelanjutannya tetap dikembalikan kepada istri terlapor.
“Prosesnya tetap berjalan, namun karena ini KDRT sehingga dilihat perkembangan selanjutnya, apakah dilanjutkan atau tidak semua tergantung korban,” ucap Rahman.
Selaku PH, kata Rahman, tetap melakukan pendampingan, namun yang dilihat adalah masa depan anak korban dan terlapor.
Oknum anggota DPRD inisial RL ini dilaporkan oleh istri sahnya di Polres Ternate pada 2 Agustus lalu dengan laporan polisi Nomor: LP/VIII/2022. Laporan ini terkait kekerasan dalam rumah tangga. *
Ikuti berita terbaru kieraha di Google News klik di sini