Kata JPU Soal Wali Kota Ternate Dua Kali Mangkir di Sidang Kasus Haornas

Avatar photo
Sidang kasus dugaan korupsi anggaran Haornas di PN Ternate. (Aksal Muin)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap M Tauhid Soleman dalam sidang kasus Tindak Pidana Korupsi Hari Olahraga Nasional Tahun 2018 dengan Terdakwa mantan Kadispora Sukarjan Hirto dan Yulianti Kaslam pada Rabu, 1 Maret 2023.

Majelis Hakim menyebutkan Tauhid Soleman kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi karena yang bersangkutan sebagai Ketua Haornas dan bukan sebagai Wali Kota Ternate.

“Jadi surat balasan dari Sekretariat Daerah Kota Ternate ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate bahwa Tauhid Soleman ada ikut kegiatan dan tidak dapat menghadiri panggilan sidang dianggap tampa ada alasan,” kata JPU Kejari Ternate, Rahman Sandy Ela Sabtu, di hadapan majelis hakim saat menyampaikan ketidakhadiran M Tauhid karena sedang mengikuti kegiatan di luar daerah.

Kuasa Hukum Terdakwa Sukarjan Hirto, Agus Salim R Tampilang, mengatakan bahwa pemeriksaan Saksi Tauhid Soleman itu sangat penting.

“Karena menurut aturan mengatakan keterangan saksi merupakan alat bukti di dalam persidangan sebagai mana diatur dalam Pasal 184 KUHAP bahwa alat bukti itu terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa. Jika Pak Tauhid Soleman dianggap mengetahui kasus ini tidak hadir bagaimana perkara ini bisa dibuat terang,” ucap Agus, kepada kieraha.com.

Agus mengatakan, keterangan saksi ini sebagai Ketua Haornas sangat dibutuhkan keterangannya dalam persidangan. Karena dalam fakta persidangan ada beberapa saksi menyebutkan saat Tauhid Soleman menjadi Ketua Haornas beliau sangat aktif dalam kegiatan tersebut.

Untuk itu, lanjut Agus, keterangan Tauhid Soleman ini jika dikaitkan dengan pengertian saksi dalam Pasal 1 Nomor 26 KUHAP, yaitu Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

“Jadi hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk memanggil saksi agar hadir pada sidang yang hari dan tempatnya telah ditentukan itu sudah tepat. Karena Saksi harus dipanggil secara sah yang diatur dalam Pasal 145 dan 146 KUHAP harus memuat tanggal, hari, jam sidang, tempat persidangan, untuk perkara apa saksi dipanggil sesuai dalam Pasal 146 KUHAP. Kesaksian ini merupakan kewajiban bagi setiap orang yang dibebankan oleh hukum kepadanya untuk ikut membela kepentingan umum,” ujar Agus.

BACA JUGA Pejabat Tersangka Haornas di Ternate Bakal Diberhentikan dari Jabatannya

Ia menambahkan, hal tersebut terdapat dalam Pasal 159 Ayat 2 KUHAP dalam hal saksi tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan sah dan hakim ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk menyangka bahwa saksi itu tidak akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.

“Dalam pasal yang telah disebutkan tersebut memberikan keterangan bahwa sebagai saksi dalam pemeriksaan perkara pidana dalam sidang merupakan kewajiban bagi setiap orang. Kesaksian merupakan kewajiban hukum yang mana berarti harus dipatuhi dan apabila menolak atas kewajiban tersebut maka dapat dikenai tindak pidana apabila saksi yang telah dipanggil secara sah tidak mau hadir dalam sidang tanpa alasan yang sah, hakim dapat memberikan perintah terhadap penuntut umum supaya saksi dihadapkan ke pengadilan. Yang mana artinya saksi akan dihadirkan secara paksa dalam sidang pengadilan oleh penuntut umum apabila tidak mau hadir secara sukarela,” sambung Agus. *

Ikuti juga berita tv kieraha di Google News