Kejati Maluku Utara Diminta Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi di Kejari Ternate

Avatar photo
Aksi unjuk rasa di Kejati Malut, Selasa 21 Mei 2024/kieraha.com

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diminta mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang tengah bergulir di meja Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate.

Mosi tidak percaya terhadap Penyidik Kejaksaan Negeri ini muncul karena pihak Kejaksaan setempat dinilai lamban menuntaskan perkara kasus yang ditangani.

“Seperti penanganan kasus penggunaan anggaran Covid19 di BPBD Ternate, yang dalam proses pemeriksaan, Ketua Satgas Covid19 M Tauhid Soleman tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik,” kata Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis Malut, Sartono Halek, ketika menggelar aksi unjuk rasa, di depan Kantor Kejati Malut, Selasa siang, 21 Mei 2024.

Sartono menyebutkan, setiap kasus dugaan korupsi yang diduga mengarah ke M Tauhid Soleman selalu terhenti, diantaranya penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Haornas (dan pembelian lahan rumah dinas milik Pemprov Malut di Kota Ternate).

“Poin pada aksi kami ini mendesak Kepala Kejati Malut segera mengambil alih kasus dugaan korupsi anggaran Covid19 yang sedang ditangani Kejari Ternate, karena jangan sampai kasus ini berujung sama seperti kasus yang ditangani sebelumnya,” lanjut dia.

Sartono mengatakan penanganan kasus Covid19, Penyidik Kejari Ternate telah beberapa kali memeriksa Sekretaris Satgas Covid19 M Arif Gani, namun lanjut Sartono, Ketua Satgas yang saat itu dijabat oleh M Tauhid Soleman belum pernah diperiksa.

“Ada apa gerangan sehingga sehingga Kejari Ternate enggan meminta tangungjawab Ketua Satgas Covid19, sementara saudara Arif Gani selaku Sekretaris Satgas selalu bolak-baik Kantor Kejari untuk dimintai keterangan,” sambungnya. *