Front Penggerak Anti Korupsi Maluku Utara kembali menggelar aksi unjuk rasa, di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kelurahan Stadion, Ternate Tengah, Jumat 25 Maret 2022.
Aksi tersebut membawa tiga poin sikap. Salah satunya meminta dukungan Kepala Kejaksaan Tinggi Malut agar dapat memberikan penyampaian resmi Kejaksaan Tinggi Malut kepada pihak PPATK pusat di Jakarta yang merupakan Financial Intelligence Unit, dengan wewenang menerima laporan tentang transaksi keuangan yang diduga hasil kejahatan serta melakukan analisis atas kejahatan keuangan, khususnya berkaitan dengan laporan dugaan dan indikasi transaksi keuangan yang diduga tidak wajar dengan dugaan melibatkan Terlapor dalam laporan yang disampaikan pada 15 Maret 2022.
BACA JUGA Kejati Disposisi Laporan Dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran di DKP Malut
“Kami juga meminta kepada Kepala Kejati Malut untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada saudara Terlapor, selaku PNS Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Malut atas dugaan dan indikasi yang dilaporkan,” kata Sudarmono Tamher, Koordinator FPAK Malut, di Ternate, Jumat pagi Waktu Indonesia Timur.
Ia mengatakan aksi kali ini dengan jumlah OKP yang lebih banyak. OKP yang masuk dalam penggerak anti korupsi, katanya dari LPP Tipikor Malut, Komunitas Soccer Ternate, Kalesang Institute, Halmahera Corruption Watch, LIDIK dan LSM Aspirasi Indonesia di Maluku Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Richard Sinaga menyatakan bahwa laporan yang disampaikan oleh FPAK ini sudah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi.
“Intinya terkait dengan laporan sudah ditindaklanjuti oleh kita. Ini dengan adanya surat perintah tugas terkait pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan,” jelasnya. *