Kejati Maluku Utara Tahan Eks Direktur Alga Kastela Ternate

Avatar photo
Tersangka saat diarak menuju mobil tahanan/kieraha.com

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menahan mantan Direktur PT Alga Kastela Ternate Sarman Saroden, Jumat malam, 3 November 2023, pukul 20.00 WIT.

Sarman ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal Pemkot Ternate pada Perusahaan Daerah Bahari Berkesan Holding Company.

Kasi Penkum Kejati Richard Sinaga mengemukakan, penahanan tersangka kasus korupsi ini dilakukan selama 20 harı kedepan di Rutan Kelas IIB Ternate terhitung mulai tanggal 3 November.

“Bersangkutan ditahan oleh Tim Penyidik dengan kapasitas sebagai Direktur PT Alga Kastela Bahari Berkesan Ternate,” jelas Richard.

Ia menambahkan, dalam penanganan kasus ini masih terus dilakukan penyidikan dan kemungkinan masih ada tersangka lain.

“Untuk kemungkinan tersangka lain nanti kita lihat hasil kesimpulan dari Tim Penyidik,” lanjutnya.

Kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal Pemerintah Kota Ternate ini untuk APBD Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 5 miliar. Dan untuk PT Alga Kastela sendiri mengelola anggaran sebesar Rp 1,2 miliar. Sisanya untuk PT BPRS Bahari Berkesan sebesar Rp 2 miliar, dan Apotek Bahari Berkesan sebesar Rp 1,8 miliar. *