Kejati Periksa Direktur Perusda dan Kepala BPKAD Ternate Soal Dana BUMD

Avatar photo
Kantor BUMD Ternate. (Sahrul Jabidi)

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa dua orang saksi terkait anggaran penyertaan modal BUMD PT Holding Company Bahari Berkesan, di Ternate, Rabu 16 Juni, sekitar pukul 23.00.

Dua orang saksi yang dimintai keterangan ini guna menindaklanjuti proses penyelidikan.

BACA JUGA Sejumlah Aset Berharga Milik Pemkot Ternate di BUMD Diduga Raib

Adapun saksi ini adalah Direktur PT Holding Company Bahari Berkesan berinisial RA dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate berinisial MT.

“Iya benar, ada pemeriksaan Direktur PT BB dan Kepala BPKAD Kota Ternate,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi, Richard Sinaga, ketika dikonfirmasi, Rabu malam.

Richard menyatakan, Direktur PT Bahari Berkesan dimintai keterangan seputar dana dari Pemerintah Kota Ternate. Sedangkan Kepala BPKAD terkait alokasi anggaran tersebut.

“Agenda selanjutnya akan dimintai keterangan kepada pihak-pihak yang menurut kita bisa memberikan keterangan mengenai permasalahan dalam proses ini,” lanjutnya.

Direktur BUMD PT Holding Company Bahari Berkesan, Ramdani, ketika dikonfirmasi usai pemeriksaan, membenarkan, dirinya dimintai keterangan seputar anggaran di BUMD.

“Dimulai sekitar jam 11. Ini terkait dengan anggaran perusda (perusahaan daerah) tahun 2017 dan 2018. Sementara saya masuk sebagai direktur bulan Desember 2018, sehingga saya hanya bisa bertanggung jawab tahun anggaran 2019. Juga anggaran 2020 dan 2021 (BUMD PT Bahari Berkesan) tidak mendapat anggaran penyertaan dari Kota Ternate,” jelasnya.

Juga untuk alokasi anggaran tahun 2019, katanya hanya sebesar Rp 5 miliar. Anggaran ini kemudian dibagikan kepada beberapa anak perusahaan, yaitu BPRS dan PT Alga.

Rustam Jufri