Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu kembali mengingatkan kepada para Kepala Dinas, Camat, hingga Lurah, di lingkup Pemerintahan Kota Ternate untuk tidak memanfaatkan bantuan atau program pemerintah sebagai alat untuk kepentingan politik dari pasangan calon tertentu.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha menyebutkan, perihal ini disampaikan untuk menjamin Pilkada 2020 bermartabat.
BACA JUGA
Sebaran DPT Pilkada Ternate 117.120 Orang di 8 Kecamatan
Pemerintah Salurkan Dana Pemulihan Ekonomi Rp 4,8 M untuk IKM di Ternate
“Ini kami sampaikan karena ada aturan yang mengatur soal bantuan dan atau program dari pemerintah, itu tidak boleh dimanfaatkan sebagai alat kampanye paslon. Apalagi, saat ini sedang berlangsung tahapan kampanye yang dihelat hingga 5 Desember nanti,” sebut Rusly, melalui siaran pers Bawaslu Ternate, yang dilansir kieraha.com, Minggu, 18 Oktober.
Rusly berharap, adanya momentum Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Ternate 2020 ini, oleh penyelenggara pemerintahan, agar dalam memberikan bantuan pemerintah yang melibatkan masyarakat, itu dilaksanakan secara profesional tanpa dipolitisasi atau disisipi dengan tindakan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap paslon tertentu.
“Sebab ketentuan Pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada menegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, dan kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang bertarung,” lanjut Rusly.
Jika ketentuan ini dilanggar, sambung dia, maka terdapat sanksi yang akan diberikan sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 188 bahwa pejabat negara, pejabat ASN dan lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 disanksi pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 6.000.000. *