Komisioner Panwas Ternate Diberhentikan karena Diduga Terima Uang

Avatar photo
Kifli Sahlan. (Kieraha.com)

Seorang Anggota Panwas Kecamatan Ternate Tengah inisial IB diberhentikan oleh Bawaslu Kota Ternate. Pemberhentian ini terkait dugaan menerima uang dari bakal calon independen.

Pelanggaran kode etik anggota pengawas Pilkada 2020 ini diduga berlangsung saat tahapan verifikasi syarat dukungan balon.

BACA JUGA

Membongkar Potensi Pencurian Data Pribadi di Ternate Maluku Utara

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan menyebutkan, hasil kajian dan analisa hukum yang mendalam sesuai dengan fakta bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar.

“Prinsipnya keputusan ini berdasarkan fakta bahwa yang bersangkutan diperiksa dan ada saksi, jadi tidak serta merta langsung kita berhentikan,” jelas Kifli, Senin 14 September.

Kifli menambahkan, pemberhentian ini dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik dan edaran Bawaslu.

Untuk mengisi jabatan yang ditinggal mantan Koordinator Divisi Hukum Panwas Kecamatan Ternate Tengah ini, lanjut Kifli, sudah dilakukan pergantian oleh Sherly Chapriyati Malik yang resmi dilantik pada 14 September 2020.

Sahrul Jabidi
Author