Komisi Pemberantasan Korupsi gerah dengan mantan pejabat di Ternate, Maluku Utara. Bekas pejabat ini diwarning KPK soal masalah aset daerah yang belum dikembalikan ke negara hingga saat ini.
Bekas pejabat yang masih menguasai aset negara berupa mobil dinas yang dipakai selama menjabat ini, terungkap pada saat Rakor tentang Aset dan Pajak antara KPK dengan Pemkot Ternate.
BACA JUGA Aset Pemprov Maluku Utara di Ternate Ini Resmi Punya Pemkot
“Pejabat yang belum kembalikan aset berupa mobil dinas kepada negara ini diketahui pada saat Rapat Koordinasi aset dan pajak untuk dioptimalisasi,” jelas Dian Patria, Kepala Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK, di Kantor Walikota Ternate, Jumat 1 April 2022.
Ia menyatakan, hasil Rakor tersebut disampaikan sebanyak lima kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh lima mantan pejabat di Ternate. Salah satu diantaranya mantan Ketua DPRD Kota Ternate.
“Aset yang belum dikembalikan ini akan menjadi catatan bagi KPK. (Dan) KPK sudah kantongi datanya, nanti ini menjadi target untuk dipastikan dikembalikan ke pemerintah,” katanya.
Sekda Kota Ternate Jusuf Sunya mengatakan, mobil dinas yang menjadi catatan KPK ini akan diupayakan untuk dikoordinasikan dengan lima orang bekas pejabat tersebut.
BACA JUGA Wali Kota dan Baznas Bahas Potensi Zakat yang Belum Dijangkau di Ternate
“Akan dikoordinasikan untuk segera dilakukan pengembalian,” lanjutnya.
Jusuf menambahkan, KPK memberikan batas waktu, sehingga Pemkot Ternate akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melakukan penarikan aset tersebut. *