Kronologi Penangkapan Wanita ‘Muda’ dan Oknum Pegawai Kurir Narkoba di Ternate

Avatar photo
Kronologi Penangkapan Wanita ‘Muda’ dan Oknum Pegawai Kurir Narkoba di Ternate
Ketiga tersangka narkoba. Dua diantaranya diduga kurir napi jaringan Lapas di Ternate. (DIR Damopoli/Kieraha.com)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, kembali merilis tiga tersangka kasus narkoba, Selasa, 11 Februari 2020. Dua diantaranya diduga kurir napi jaringan Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas di Ternate.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut, Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Agung Jatmiko mengemukakan, ketiga tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Kronologi penangkapan tersebut, bermula dari tersangka RM alias Matox, warga Kelurahan Santiong, Ternate Tengah.

Tersangka yang merupakan pegawai honor di UPTD Samsat setempat, dibekuk petugas Operasi Intelijen Satuan Brimob Polda, di Tanah Tinggi, Sabtu 8 Februari, pukul 22.37 WIT.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 sachet kecil berisi sabu dengan berat 0,32 gram, 6 sachet kecil diduga bekas pembungkus sabu, 1 buah pireks kaca dan korek api,” ujar Wahyu, saat menggelar konferensi pers, di Ternate, Selasa siang WIT.

Wahyu menyatakan, setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka RM, pada Minggu dinihari sekitar pukul 04.00 waktu setempat, petugas kembali menangkap seorang wanita ‘muda’ berinisial MA alias Vira, warga BTN, di depan lokasi hiburan malam.

“Petugas pun menemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka MA, itu berupa 1 sachet kecil berisi sabu dengan berat 0,34 gram, 1 buah pireks kaca, 1 buah bong, 1 buah gunting, 1 buah jarum sumbuh, 1 buah silet, dan 1 unit sepeda motor,” sambung Wahyu.

Di hadapan polisi, kedua tersangka yang baru berusia 24 dan 26 tahun itu mengaku, barang narkoba yang diperoleh tersebut berasal dari seorang napi di Lapas Kelas IIA Ternate.

“Narkoba ini diperoleh dengan cara tersangka menelepon narapidana berinisial B yang ada di dalam Lapas tersebut. Kemudian tersangka mentransfer sejumlah uang ke rekening B, selanjutnya B melempar sabu keluar pagar Lapas yang sudah ditunggu, itu menggunakan pembungkus rokok,” jelas Wahyu.

Selain kedua tersangka yang diduga kurir napi jaringan Lapas itu, lanjut Wahyu, juga terdapat satu tersangka narkoba lainnya berinisial SA, yang ditangkap petugas Ditres Narkoba, di kawasan Pelabuhan Feri Bastiong, pada Selasa 28 Januari lalu, pukul 22.45 WIT.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 sachet paket sabu seberat 0,14 gram,” tambahnya.

Ketiga tersangka narkoba jenis sabu tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda, yakni Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114, dan Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2019, tentang Narkotika.

Irawan Lila
Author