(Lagi) PNS Pemkot Ternate Dieksekusi Soal Kasus Korupsi

Avatar photo
Tersangka NY saat dibawa ke Lapas Perempuan, Jumat 10 November 2023/Khaira Ir Djailani/kieraha.com

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri menahan salah seorang PNS Pemkot Ternate atas kasus dugaan korupsi anggaran retribusi pasar, Jumat 10 November 2023.

Tersangka kasus korupsi ini bertugas sebagai Bendahara Pembantu Penerimaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate dengan inisial NY alias Novi.

NY ditahan setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh tim penyidik atas kasus dugaan korupsi dan penggelapan uang retribusi pasar di Dinas Perindag Ternate periode Februari 2022 hingga Januari 2023 senilai Rp 1 miliar lebih.

Dalam tahap penyidikan sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus juga telah melakukan penggeledahan Ruang Kantor Disperindag Kota Ternate dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Abdullah melalui Kasi Intel, Aan Syaeful Anwar, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penahanan NY atas kasus dugaan korupsi tersebut.

Ia mengatakan peran tersangka NY dalam perkara ini, yaitu selaku pembantu bendahara penerimaan menerima, menyimpan dan menyetorkan uang retribusi pasar, namun terdapat uang retribusi pasar yang tidak disetorkan oleh tersangka, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi tersangka sendiri dan dipinjamkan kepada orang lain disertai bunga.

“Uang retribusi pasar yang tidak disetorkan dibuatkan slip bukti penerimaan bank dengan validasi yang dipalsukan seakan-akan telah disetor. Uang retribusi pasar yang tidak disetorkan tidak dibuatkan dokumen pendukung untuk penyetoran sama sekali,” jelasnya.

BACA JUGA Kejati Maluku Utara Tahan Eks Direktur Alga Kastela Ternate

Aan menambahkan, penahanan NY yang dilakukan tim penyidik ini untuk kepentingan penyidikan, karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta syarat-syarat yang telah ditentukan UU telah terpenuhi, terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan.

“Dia (NY) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 10 hingga 29 November 2023,” lanjutnya. *