Polres Ternate resmi menetapkan RA alias Rahmat, lurah di Kelurahan Tabam, Kecamatan Ternate Utara sebagai tersangka kasus pencurian ponsel milik warga di Ternate. Tersangka kasus pencurian ini telah ditahan di Mako Polres Ternate untuk kepentingan penyidikan.
Rahmat yang merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN, nekat menjalankan aksi pencurian dengan tujuan diduga membayar hutang yang belum selesai.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto mengemukakan, aksi pencurian yang dilakukan RA terekam lewat kamera CCTV saat mencuri tiga ponsel milik warga di Ternate Selatan.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara membuka bagasi sepeda motor korban yang terparkir di depan hotel di kawasan Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan. Dari rekaman CCTV yang kami amankan, terlihat jelas pelaku membuka bagasi motor korban dan mengambil tiga unit handphone di dalamnya,” jelas Anita, melalui konferensi pers yang digelar, Rabu siang Waktu Indonesia Timur.
Ketiga ponsel milik korban yang dicuri adalah iphone 11 pro, iphone 11, dan samsung A03.
Dari hasil pengembangan kasus ini, polisi kemudian menyita dua kunci sepeda motor milik pelaku dan delapan unit ponsel lainnya di rumah RA.
“Untuk tiga unit ponsel itu dengan kerugian ditaksir mencapai sebesar Rp 15.550.000. Itu belum termasuk 8 unit handphone lain yang kami temukan di rumah pelaku,” lanjut Anita.
Penangkapan tersangka RA dilakukan oleh Tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate dibantu Tim Resmob Polda Maluku Utara pada 17 April kemarin.
Kronologi penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima Tim Resmob, yang kemudian melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Semut.
Atas perbuatannya, RA disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. *