Demonstrasi massa dari Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi dan Aksi Perempuan Indonesia Kartini menyeruduk Kantor DPRD Ternate, Kalumata, Rabu, 7 Oktober 2020.
Massa mahasiswa ini menggelar demonstrasi untuk menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disetujui oleh Pemerintah dan DPR di Jakarta pada 5 Oktober.
BACA JUGA
Perempuan Malut Bergerak Desak DPR Sahkan RUU PKS dan Tolak Omnibus Law
“Pemerintah dan DPR RI telah menggandaikan kekayaan alam bangsa ini terhadap modal asing dan tidak memperdulikan masa depan rakyat Indonesia,” kata Mustahdin, koordinator massa aksi, ketika melakukan aksi unjuk rasa, di depan Kantor DPRD Ternate, Rabu siang.
Mustahdin menyebutkan, UU Omnibus Law hanya mengakomodir kepentingan pribadi dan kelompok oligarki. Di sisi lain ini merugikan rakyat Indonesia, terutama buruh atau pekerja, anti lingkungan hidup, dan mengabaikan HAM.
“Muatan dalam UU Omnibus Law ini bermasalah karena proses izin berusaha dihilangkan, penanaman modal asing dibuka selebar-lebarnya, pemanfaatan ruang, pesisir dan laut tidak ada peran otonomi daerah, dan lingkungan hidup tak lagi ekologis,” lanjutnya.
Untuk itu, kata Mustahdin, massa aksi itu mendesak kepada DPRD Kota Ternate untuk ikut menyuarakan aspirasi massa rakyat agar DPR RI mencabut UU Omnibus Law.
“Kita berharap DPRD Kota Ternate bisa sampaikan aspirasi ini ke DPR RI untuk cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja yang hanya menyengsarakan rakyat,” kata Mustahdin.
“Untuk itu kami yang tergabung dalam aksi ini menuntut DPR untuk mencabut UU Omnibus Law, sahkan UU PKS, laksanakan Pasal 33 UUD 1945, tunda pilkada, wujudkan pendidikan gratis, kembalikan reforma agraria, naikkan harga komoditi petani, dan hentikan reklamasi pantai. Jika ini tidak ditindaklanjiti, kami akan aksi dengan ribuan massa,” tutup Mustahdin.