Salah satu warga Ternate, Maluku Utara yang sudah memiliki istri akhirnya dipolisikan.
Lelaki bejat berinisial AR itu dilaporkan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Anak gadis yang menjadi korban lelaki 19 tahun itu masih berstatus sebagai pelajar.
BACA JUGA
Remaja Asal Kayoa Dipolisikan Karena Hamili Anak Gadis di Ternate
“Setelah diinterogasi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban, ini membuat orangtua korban langsung membawa pelaku ke Polsek,” kata Kapolsek Iptu Joni Aryanto melalui Penyidik Polsek Ternate Utara, Briptu Nining Karlina, Jumat 25 Desember 2020.
Dihadapan Penyidik, lanjut Nining, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban berulang kali. Perbuatan bejat tersebut dilakukan sejak bulan Januari hingga 30 November 2020.
Korban Diancam dengan Rekaman Video
Nining mengatakan kronologi pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban hingga berulang kali, itu disebabkan adanya sebuah video yang direkam pelaku saat menyetubuhi korban pertama kalinya.
Video itu menjadi modus pelaku untuk melancarkan perbuatan serupa hingga terjadi berulang kali. Bahkan perbuatan itu pun dilakukan di rumah lelaki bejat tersebut.
“Pelaku mengaku pernah merekam video menggunakan Handphone saat menyetubuhi korban tanpa diketahui oleh korban. Video itu lalu digunakan untuk mengancam korban. Jika korban tidak menuruti maka pelaku akan menyebarkan video tersebut,” ujar Nining.
Semenjak video itu ada, lanjut Nining, pelaku mulai berperilaku sesuka hati kepada korban. Pelaku sering memukul korban, menusukkan api rokok, dan meminta bertemu setiap hari.
Pelaku tersebut saat ini dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (kr1) **
Apriyanto Latukau