Mucikari Prostitusi Online di Ternate Dituntut 9 Bulan Penjara

Avatar photo
Ilustrasi prostitusi. (Liputan6.com)

Terdakwa mucikari kasus prostitusi online yang menjalani sidang tuntutan mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dituntut dengan hukuman pidana 9 bulan penjara.

Tuntutan ini dibacakan oleh Junaedy, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri di PN Ternate, Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Selasa 22 Desember 2020.

BACA JUGA

Polisi Ungkap Model Prostitusi Online yang Kembali Marak di Ternate

Tersangka Kasus Prostitusi Online di Ternate Diserahkan ke Jaksa

“Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan Terdakwa bersalah dan menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa selama 9 bulan penjara,” jelas JPU Junaedy dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua PN Toni Irfan.

Ia menyebutkan, terdakwa berinisial AH alias Diva ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa dalam Pasal 296 KUHP. Tuntutan ini dikurangi dengan masa hukuman terdakwa selama ditahan.

Kasus Diva yang merupakan seorang lelaki berusia 22 tahun ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan petugas Polsek Ternate Utara di salah satu rumah kontrakan, di Kelurahan Marikurubu, Ternate Tengah pada 9 September 2020.

Dalam kasus ini, penyidik polisi ikut menyerahkan barang bukti uang tunai Rp 500 ribu dan 1 unit ponsel iPhone. Sosok Diva dikenal sebagai pentolan grup prostitusi online di Ternate. Rumah kontrakannya diduga sebagai markas menjajakan PSK kepada pria hidung belang. (kr1) **

Apriyanto Latukau