Operasi yustisi penggunaan masker di wilayah Maluku Utara, mulai dilaksanakan Senin 14 September 2020. Operasi ini bertujuan untuk menekan penyebaran wabah virus corona.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan menyatakan, kegiatan yang digelar ini akan melibatkan personel dari Polda dan jajaran, TNI, hingga Satpol PP di Ternate.
“Operasi ini menyasar masyarakat yang tidak mengunakan masker dan identitas diri berupa KTP,” ujar Adip, kepada wartawan, melalui pesan WhatsApp, Minggu 13 September.
Adip menyebutkan, operasi yustisi penggunaan masker itu dilaksanakan di tempat-tempat yang rawan kluster corona, seperti di perkantoran dan pasar wilayah pusat kota setempat.
“Operasi ini akan mengedepankan tindakan humanis sehingga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi alternatif dan sanksi lain. Oleh sebab itu, guna memutus rantai Covid-19 di wilayah Maluku Utara, saya mengimbau kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan melaksanakan pembersihan diri terlebih dahulu setelah berkegiatan dari luar rumah,” sambung Adip.