Mutasi ASN Pemkot Ternate Tidak Ada Unsur Pelanggaran

Avatar photo
Komisioner Bawaslu Ternate. (Dok Bawaslu/Kieraha.com)

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Ternate menghentikan penanganan dugaan pelanggaran mutasi ASN di lingkungan Pemkot Ternate. Ini dilakukan setelah hasil kajian dan analisis hukum terkait mutasi ASN tidak ditemukan pelanggaran.

“Sehingga kasus ini kami hentikan berdasarkan rapat pleno,” kata Sulfi Madjid, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu, ketika disambangi, di Kantor Bawaslu Ternate, Jumat 3 Juli 2020.

Keputusan penghentian ini dilakukan melalui Rapat Pleno Bawaslu Ternate pada Jumat itu.

Sulfi menyatakan, dari hasil kajian yang dilakukan tersebut dikaitkan dengan fakta dalam klarifikasi terhadap Saksi, Ahli, dan Wakil Wali Kota Ternate, sehingga terkait dengan keputusan Wali Kota Ternate Nomor: 824/2342/2020, tanggal 23 Juni 2020, itu tidak bertentangan dengan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 maupun Surat Edaran Nomor: 273/478/SJ tentang penegasan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada 2020.

“Ini karena 9 orang Aparatur Sipil Negara itu merupakan staf pelaksana, bukan pejabat struktural dan fungsional, sehingga keputusan Wali Kota Ternate tersebut tidak memerlukan persetujuan tertulis dari menteri,” jelasnya.

Sahrul Jabidi
Author