Dua orang petugas Lembaga Pemasyarakatan Jambula Kelas IIA Ternate akhirnya ditarik masuk ke Kantor Wilayah Kemenkum HAM Malut. Keduanya dibebastugaskan dari Lapas setempat karena lalai melakukan pengawalan terhadap salah seorang narapidana, hingga kabur ke Jailolo, Halmahera Barat.
Dua orang pegawai tersebut adalah Pelaksana Harian Kepala Lapas Ternate Sofyan Mutalib dan Aziz yang merupakan petugas pengawal tahanan yang kabur.
BACA JUGA Siap-Siap Personel Lapas Ternate Bakal Disanksi Tegas Jika Ini yang Terjadi
“Iya, mereka berdua kita tarik ke Kanwil untuk dilakukan pembinaan,” kata Lili, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM, begitu dikonfirmasi, Senin 21 Maret.
Ia mengatakan, langkah yang diambil tersebut setelah Tim Divpas Kemenkumham Malut melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang pegawai yang bertugas saat insiden terjadi.
“Ini murni kelalaian petugas kita, makanya keduanya kita bebas tugaskan dari Lapas dan kita tarik ke Kanwil terhitung mulai Jumat 18 Maret kemarin,” lanjut Lili.
BACA JUGA Napi yang Kabur dari Lapas Ternate Kembali Masuk Penjara
Saat ditanya terkait sanksi, lanjut Lili, baik sanksi keras, sedang maupun sanksi ringan tergantung rekomendasi dari Kepala Kanwil Kemenkum HAM Malut.
“Yang pasti pimpinan kita hanya keluarkan rekomendasi ke pusat, dan hasilnya kita tidak tau, nanti ditentukan pusat, bisa saja kita berikan sanksi tegas tapi turunnya ringan dan bahkan sebaliknya, makanya kita hanya menunggu saja,” sambung Lili.