Dugaan kasus pelecehan anak gadis di bawah umur kembali terjadi, di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara. Terduga pelaku dilaporkan oleh orangtua korban.
Terlapor berinisial RHB yang berusia 63 tahun ini dilaporkan di Polsek Ternate Utara pada 30 Juni 2021. Terlapor tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap 8 anak murid ngaji.
BACA JUGA Panitia Hewan Kurban di Ternate Diminta Terapkan Protokol Kesehatan
Salah satu orangtua korban menyatakan, laporan tersebut dengan Nomor: LP/17/VI/2021/ Sek Ternate Utara. Dari laporan ini diminta terduga pelaku segera diproses sesuai hukum.
Kapolsek Iptu Joni Aryanto melalui Penyidik Pembantu Polsek Ternate Utara, Briptu Nining Karlina membenarkan, kasus ini dengan terlapor inisial RAS, terduga pelaku yang tak lain adalah oknum guru ngaji di salah satu kelurahan wilayah Kecamatan Ternate Utara.
“Dari hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terlapor diduga melakukan persetubuhan kepada 8 orang muridnya dengan cara meraba ke kemaluan korban,” ucap Nining, Sabtu 17 Juli.
Menurutnya, pihak penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan sambil menunggu hasil visum dari korban.
“Sekarang masih menunggu hasil visum atas permintaan dari orangtua korban,” jelasnya.
BACA JUGA Orang Hilang di Sungai Tolabit Halmahera Ditemukan Meninggal
Nining mengatakan terlapor sudah dipanggil untuk memberikan keterangan, namun masih tahap penyelidikan sehingga dipulangkan. Penahanan dilakukan setelah cukup alat bukti.
Ia menambahkan, jika dalam penyelidikan kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur ini terbukti, maka pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 3 UU Perlindungan Anak.
Rian Basri