Oknum Guru Ngaji yang Diduga Cabuli 8 Anak di Ternate Resmi Tersangka

Avatar photo
Ilustrasi kekerasan anak. (Kieraha.com)

Oknum guru ngaji di wilayah Kecamatan Ternate Utara, Ternate, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 8 anak di bawah umur, Kamis siang, 29 Juli.

Para korban dari terduga pelaku tersebut merupakan anak didiknya sendiri.

BACA JUGA Oknum Guru Ngaji Dilaporkan Kasus Dugaan Pelecehan 8 Anak Gadis di Ternate

Pria terduga pelaku ini berinisial RHB, berusia 63 tahun, yang ditetapkan tersangka setelah Penyidik Polsek Ternate Utara memastikan alat bukti kasus ini memenuhi unsur pidana.

Kapolsek Ternate Utara Iptu Joni Aryanto, mengatakan kasus dugaan pencabulan yang dintindaklanjuti penyidik, dilakukan setelah menerima laporan dari orangtua korban.

“Dari hasil pendalaman penyidik yang telah mengumpulkan keterangan saksi dan korban saat pemeriksaan, memang benar kalau terduga pelaku RHB melakukan pencabulan dengan korban 8 orang anak yang masih di bawah umur,” jelasnya, Kamis siang WIT.

BACA JUGA Kasus KDRT dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Masih Dominasi di Ternate

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun terduga pelaku tersebut belum ditahan. Ini terpaksa dilakukan karena bersangkutan masih dalam keadaan sakit.

“Kalau sudah sembuh baru akan dilakukan penahanan,” tambahnya.

Rian Basri