Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang diduga melibatkan oknum pegawai Lapas, di Ternate, Senin 23 November 2020, sekitar pukul 13.00 WIT.
Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan Perempuan atau LPP Kelas III Ternate ini berinisial LS. Pegawai ini berumur 21 tahun ditangkap saat menjemput paket kiriman di Kantor JNE, Kecamatan Ternate Tengah.
BACA JUGA
Oknum Anggota DPO Narkoba di Ternate Diminta Menyerahkan Diri
Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada menyebutkan, penangkapan LS berdasarkan laporan Nomor: LP/37/XI/2020/Malut/Res Ternate. Dari informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Resnarkoba.
Dalam pengungkapan kasus itu, tim anggota Polres Ternate ini berhasil mengamankan paket kiriman berisi ganja yang dijemput tersangka. Kiriman 9 paket ganja kering ini di dalamnya juga terdapat 2 lembar baju.
Kapolres menyatakan, sesuai hasil pemeriksaan sementara, 9 paket ganja kering yang diamankan tersebut merupakan barang diduga milik Bayu yang merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Ternate.
“Paket kiriman ganja itu akan diamankan LS di rumahnya dan nantinya ada orang kepercayaan dari Bayu yang akan mengambilnya,” lanjut Kapolres, saat melakukan siaran pers, Selasa 24 November.
Kapolres menambahkan, jika hasil penyelidikan ini mengarah ke Bayu maka akan dilakukan penyelidikan ke Lapas setempat. Ini dilakukan karena Polres Ternate sudah ada MoU dengan pihak Lapas.
Tersangka LS dijerat Pasal 111 dan Pasal 114 Ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun hingga paling lama 20 tahun.
Khaira Ir Djailani