Salah seorang mantan narapidana kasus pemerkosaan di Ternate, Maluku Utara, kembali ditangkap, Minggu malam, sekitar pukul 11.00 WIT. Pria bejat inisial JB ini ditangkap polisi dengan kasus yang sama atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kejahatan seksual yang dilakukan pria berumur 31 tahun ini, bermula saat korban keluar rumah untuk membeli pentolan bakso di pasar, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah.
BACA JUGA Kasus KDRT dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur Masih Dominasi di Ternate
Korban dipanggil oleh pelaku dan diajak masuk ke dalam mobil angkot yang dikendarainya.
“Laporan dari salah satu warga yang juga orangtua korban, melaporkan bahwa anaknya ini diduga disetubuhi oleh seorang sopir angkot. Kronologisnya, si korban datang ke pasar, kemudian si pelaku datang dengan angkutan umum lalu menyuruh korban masuk ke dalam mobilnya,” ucap Kapolsek Ternate Utara, AKP Joni Aryanto, Senin 2 Agustus.
Ajakan ini kemudian diiyakan oleh korban tanpa mencurigai niat terduga pelaku tersebut.
“Saat di dalam mobil, korban mengira akan diantar ke rumahnya, namun ternyata dibawa ke kamar kos pelaku. Korban kemudian disetubuhi sama pelaku, setelah itu pelaku keluar meninggalkan korban dalam kamar kos dan kemudian menguncinya dari luar,” jelas Joni.
BACA JUGA Pentingnya Legenda Tolire dan Mitos Buaya Putih di Ternate Dilestarikan
Terduga pelaku perkosaan terhadap korban berumur 14 tahun ini kemudian dibekuk petugas di pangkalan ojek Kelurahan Tafure, Ternate Utara.
“Iya mantan residivis kasus yang sama pada 2014, yaitu persetubuhan di bawah umur dan dipidana 6 tahun penjara. Dan untuk kasus ini, pelaku sendiri diancam maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya. *
Sahrul Jabidi