Owner Tim Malut United berinisial DG dan orang dekatnya berinisial DP alias Deni, resmi dilaporkan ke Polres Ternate, Senin 9 Maret 2026. Keduanya dilaporkan atas kasus dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik saat Malut United ditahan imbang oleh PSM Makassar, di Stadion Gelora Kieraha, Ternate, Sabtu malam kemarin.
Laporan ini dengan korban dari Reporter RRI Ternate, Irwan Djailan. Laporan ini disampaikan melalui Tim Hukum dari Kantor Hukum Bahmi Bahrun and Partners.
“Bukti laporan sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/129/III/2026/Res Ternate Tanggal 9 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Kepala Jaga SPKT Shif III, Aipda Arfuddin Umahuk,” sebut Bahmi.
Bahmi mengecam arogansi yang diduga dilakukan Terlapor kepada jurnalis saat melaksanakan aktivitas peliputan di Stadion Gelola Kieraha.
“Intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman video terhadap rekan-rekan wartawan ini bukan hanya bentuk arogansi personal, tapi juga serangan nyata terhadap pilar demokrasi,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa sanksi bagi upaya penghalangan kerja jurnalis ini diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Pasal ini mengancam setiap orang yang sengaja melawan hukum menghambat kerja wartawan dengan pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta,” jelasnya.
Bahmi meminta Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto untuk memberikan atensi, sehingga kasus ini dapat diusut tuntas secara transparan dan profesional.
“Kejadian ini terjadi di area resmi stadion dengan wartawan yang memiliki identitas sah. Tidak ada alasan bagi oknum manapun untuk bertindak di atas hukum,” sambungnya. *






