Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah mencatat Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kota Ternate sejak bulan Januari hingga Juni 2021 mencapai senilai Rp 41.271.843.049. Jumlah ini baru 36,39 persen dari PAD yang ditargetkan sebesar Rp 113.412.531.191.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Ternate, Jufri Ali mengaku, capaian PAD yang belum sampai 50 persen hingga bulan ke enam tahun 2021 ini karena terdapat tunggakan pajak dari beberapa retribusi yang belum dilunasi.
BACA JUGA Akar Pohon Merusak Drainase Juga Jadi Penyebab Genangan Air di Ternate
“Beberapa retribusi yang belum lunas karena alasan Covid-19,” katanya, Kamis 1 Juli 2021.
Ia menambahkan, total PAD yang ditargetkan Rp 113.412.531.191 itu meliputi Pajak Daerah senilai Rp 57.400.000.000, Retribusi Daerah Rp 31.452.531.191, Hasil Pengelolaan Kekayaan yang Dipisahkan Rp 4.500.000.000, dan Lain lain PAD yang Sah senilai Rp 20.060.000.000.
“Target ini harus dipenuhi, sehingga ada yang masih tunggak akan kita tagih,” katanya.
Yang Menunggak Akan Disanksi
Jufri mengatakan pembayaran tunggakan pajak ini harus dilunasi hingga 31 Desember 2021.
“Apabila tunggakan tersebut tidak dibayar hingga batas waktu maka diberi sanksi. Kita akan berikan sanksi berupa penyegelan dan penutupan tempat mereka,” katanya.
Sahrul Jabidi